|
|
 |
NPIK ( Nomor Pengenal Importir Khusus )
Persyaratan :
- Copy KTP penanggung jawab.
- Copy Dokumen Perusahaan lengkap.
- Copy API.
- Surat Perjanjian (Agreement) atau penunjukan selaku Agen dan Distributor dari Negara Prinsipal.
- Surat permohonan dalam kop surat dan di stempel .
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lembar.
Harga : Rp. 3.000.000,-
Lama proses : 1 (satu) minggu.
| |
 |
|