home home
home home
  


NPIK ( Nomor Pengenal Importir Khusus )

Persyaratan :
  1. Copy KTP penanggung jawab.
  2. Copy Dokumen Perusahaan lengkap.
  3. Copy API.
  4. Surat Perjanjian (Agreement) atau penunjukan selaku Agen dan Distributor dari Negara Prinsipal.
  5. Surat permohonan dalam kop surat dan di stempel .
  6. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lembar.
Harga : Rp. 3.000.000,-
Lama proses : 1 (satu) minggu.


Contact Sales using Yahoo! Messenger - urus izin usaha
Copyright © PT. Peputra Halsim Perkasa, All Rights Reserved.
Desain Web by: CV. Dua Putra Jaya (0815 8 66666 25)