|
|
 |
PKP ( Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak )
Persyaratan :
- Copy KTP dan KK Penanggung jawab.
- Copy Akta Notaris (untuk badan usaha).
- Copy PBB / Sewa.
- Copy Surat Keterangan Domisili.
- Copy NPWP.
- Denah Lokasi.
- Siap di survey.
Harga : Relatif, (minimal Rp. 500.000,-)
Lama proses : 3 (Tiga) hari - 2 (Dua) minggu
Note : Jalur pengurusan bisa Jalur Normal & Jalur Express (Cepat) dengan harga yang berbeda.
| |
 |
|