|
|
 |
PMA ( Penanaman Modal Asing )
Syarat Pendirian :
- Copy Paspor /KTP para pendiri, minimal 2 orang.
- Copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI.
- Copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri.
- Copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak.
- Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
- Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, dan tidak berada di wilayah pemukiman.
- Pas photo Penanggung jawab ukuran 3x4 = 2 lembar berwarna.
- Nama PT .
- Kedudukan dan bidang usaha.
- Jumlah Modal Dasar dan Modal setor (dalam US $).
- Komposisi Saham .
- Susunan Direksi dan Komisaris.
PMA lengkap meliputi :
- Surat Persetujuan BKPM (.Badan Koordinasi Penanaman Modal ).
- Akta Notaris.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ).
- SK Kehakiman.
- TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ).
- TBN ( Tambahan Berita Negara ).
Biaya Proses : Rp. 17.000.000,-
Lama proses : 1 (satu) bulan.
Cara pembayaran bisa 2 kali dan 3 kali atau tergantung kesepakatan.
| |
 |
|