home home
home home
  



PMA ( Penanaman Modal Asing )

Syarat Pendirian :
  1. Copy Paspor /KTP para pendiri, minimal 2 orang.
  2. Copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI.
  3. Copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri.
  4. Copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak.
  5. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
  6. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, dan tidak berada di wilayah pemukiman.
  7. Pas photo Penanggung jawab ukuran 3x4 = 2 lembar berwarna.
  8. Nama PT .
  9. Kedudukan dan bidang usaha.
  10. Jumlah Modal Dasar dan Modal setor (dalam US $).
  11. Komposisi Saham .
  12. Susunan Direksi dan Komisaris.
PMA lengkap meliputi :
  1. Surat Persetujuan BKPM (.Badan Koordinasi Penanaman Modal ).
  2. Akta Notaris.
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  4. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ).
  5. SK Kehakiman.
  6. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ).
  7. TBN ( Tambahan Berita Negara ).
Biaya Proses : Rp. 17.000.000,-
Lama proses : 1 (satu) bulan.

Cara pembayaran bisa 2 kali dan 3 kali atau tergantung kesepakatan.


Contact Sales using Yahoo! Messenger - urus izin usaha
Copyright © PT. Peputra Halsim Perkasa, All Rights Reserved.
Desain Web by: CV. Dua Putra Jaya (0815 8 66666 25)