home home
home home
  



SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )

Persyaratan :
  1. Copy KTP penanggung jawab /Direktur.
  2. Copy Akta pendirian /perubahan.
  3. Surat Keterangan Domisili asli.
  4. Copy NPWP.
  5. Copy SK Kehakiman.
  6. Photo Penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lembar berwarna.
  7. Siap di survey.
Harga :
SIUP - Besar Rp. 2.000.000,-
SIUP - Menengah & Kecil Rp. 1.500.000,-

Lama proses : 1 - 2 (dua) minggu.

Note : Bisa jalur express (cepat ) dengan harga yang berbeda.


Contact Sales using Yahoo! Messenger - urus izin usaha
Copyright © PT. Peputra Halsim Perkasa, All Rights Reserved.
Desain Web by: CV. Dua Putra Jaya (0815 8 66666 25)