|
|
 |
SIUPP / SIUPAL ( Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut )
Persyaratan :
- Akta Notaris khusus di bidang Pelayaran.
- Copy KTP penanggung jawab.
- Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- Copy NPWP.
- Memiliki minimal 1 (satu) unit Kapal Bendera Indonesia dengan ukuran minimal GT 175 atau sepasang Tug Boat dengan Tongkangnya yang dilampiri :
- Copy Gross Akte Kapal .
- Surat Ukur Kapal.
- Sertifikat Kesempurnaan yang masih berlaku.
- Surat permohonan diatas kop surat Perusahaan.
- Proposal untuk mengantisipasi berlakunya PP 81 / 1999 tentang Angkutan Perairan.
Harga : Rp. 28.000.000,-
Lama proses : 2 Bulan
| |
 |
|